Pernah mendengar atau mengalami seseorang tiba-tiba dijemput Polisi? Ternyata setelah dibawa ke kantor Polisi orang tersebut hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas perkara pidana yang sedang ditangani Penyidik Kepolisian. Lalu bagaimana prosedurnya, apakah boleh langsung dibawa oleh Penyidik ataukah harus melalui pemanggilan tertulis dahulu untuk bisa diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik? Menurut Pasal 1 angka …
VIDEO
Artikel Hukum Terbaru
- Hukum Membakar Bendera HTI Yang Viral dan Membuat Kegaduhan 24 Oktober 2018
- Ini Hukumnya Bagi Penyebar Berita Bohong 5 Oktober 2018
- Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan 14 September 2018
- Sulap Gagal Ada Korban, Bagaimana Hukumnya? 1 Desember 2017
- Hukum Hibah Orang Tua Kepada Anak 1 Desember 2017